Terungkap, Ekspor Suvenir Rangka Hewan Langka Bule Belanda Sejak Tahun 2015
Senin, 2 September 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Eric Roer (56) terdakwa asal Belanda, pengekspor bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda mengawali persidangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/9).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH mendengarkan isi dakwaan dari JPU I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakilkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH.
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH mendengarkan isi dakwaan dari JPU I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakilkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH.
"Ini kasusnya lintas negara pelimpahan dari Kejagung. Terdakwa telah melakukan bisnis pengiriman suvenir rangka hewan langka diketahui sejak tahun 2015," kata Jaksa Oka.
Terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. "Terdakwa merupakan pengusaha di bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda," imbuhnya.
Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.
Terdakwa memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali.
[pilihan-redaksi2]
Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers. Art Shop yang menyediakan barang itu juga juga pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.
Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers. Art Shop yang menyediakan barang itu juga juga pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
Terdakwa dalam dakwaan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf bdan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw