search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dampak Pemutusan BPJS PBI, Pasien Kurang Mampu Tidak Bisa Cuci Darah
Jumat, 6 September 2019, 12:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memakan korban. 
 
[pilihan-redaksi]
Salah seorang pasien gagal ginjal tiba-tiba tidak bisa melakukan cuci darah karena kartu BPJS PBI nya sudah dinonaktifkan. Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) mengecam kebijakan Kementerian Sosial yang tidak melakukan validasi data atau memberitahu terlebih dahulu kepada peserta BPJS PBI.
 
"Kementerian Sosial main putus begitu saja. Ternyata yang diputus ini pasien cuci darah. Pasien yang tidak bisa cuci darah akan mengancam keselamatan nyawa pasien. Kementerian Sosial harus hati-hati dalam menjalankan kebijakan ini," kecamnya.
 
 
Tony mengatakan, terdapat ada laporan dari pasien yang tidak bisa cuci darah bernama Bariyadi (48 tahun) dari Klaten, Jawa Tengah, dalam kondisi sesak nafas dan tubuh membengkak karena kelebihan cairan. Bariyadi melakukan cuci darah rutin di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
 
"Tadi saya komunikasi dengan istri pasien, Endang, bahwa suaminya tidak bisa cuci darah dari hari Rabu (4/19). Keluarga sudah ke kantor BPJS, namun disuruh mengurus ke BPJS Mandiri dan harus deposit uang ke Bank sebesar 500 ribu. Masalahnya pasien tak ada uang. Ini suaminya pasien pengangguran, tulang punggung keluarga hanya istri yang bekerja sebagai buruh pabrik. Harusnya semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu," kata Tony.
 
Lebih lanjut Tony mengungkapkan bahwa keluarga pasien juga dibantu oleh kelurahan setempat telah mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar bisa cuci darah. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
"Tadi keluarga bersama lurah ke kantor Dinas Sosial, namun tak ada hasil. Pasien pun tidak bisa cuci darah sampai detik ini. Jadwal cuci darahnya hari Rabu dan Sabtu. Berarti sudah 2 (dua) hari pasien ini tidak cuci darah. Bila sampai terjadi kematian pada si pasien, KPCDI akan melakukan langkah hukum", tegasnya.
 
Ia menambahkan saat ini dari laporan jaringan KPCDI selain pasien Bariyadi terdapat 5-6 pasien lainnya yang juga terkena dampak kebijakan Kemensos tersebut. Hal ini, kata dia, karena sebagian besar pasien yang menerima bantuan PBI adalah kategori kurang mampu yang tidak mempunyai alat komunikasi seperti HP atau data kontak yang bisa memastikan kondisi mereka. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Sosial melakukan kebijakan menonaktifkan BPJS PBI yang jumlahnya cukup banyak. Penonaktifan tersebut sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami