Jaksa Tuntut Ngurah 3,5 Tahun Karena Ambil Tempelan Sabu di Kuburan Badung
Jumat, 20 September 2019,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Gusti Ngurah Ariawan, pria pengangguran asal Banjar Tegal, Jalan Imam Bonjol Denpasar, ini langsung memohon kepada majelis hakim yang diketuai, IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH agar mendapat keringanan hukuman.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa berumur 41 tahun itu oleh D.I Rindayani,SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Jaksa menilai terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika (pemakai).
Terdakwa berumur 41 tahun itu oleh D.I Rindayani,SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Jaksa menilai terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika (pemakai).
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai pengguna narkotika golongan l untuk diri sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," sebut JPU membacakan tuntutannya di ruang sidang Sari, Jumat (20/9) PN Denpasar.
Diuraikan Jaksa bahwa terdakwa diamankan usai mengambil tempelan di kuburan Badung, Banjar Tegal Denpasar, Selasa 30 April 2019. Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Antok seharga Rp300 ribu.
Awalnya petugas yang mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa berhasil diamankan di depan rumah no 1 gang IV Jalan Imam Bonjol tidak jauh dari rumah terdakwa.
"Saat diamankan, terdakwa terlihat membuang bungkusan yang akhirnya diketahui itu sabu berat 0,05 gram. Kemudian dalam pemeriksaan ditemukan satu klip pada saku celana yang diduga sabu berat 0,12 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.
[pilihan-redaksi2]
Pengakuan terdakwa, selama memgkonsumsi sabu hanya membeli dari Antok. Sebelum diamankan, dirinya memesan sabu dan pembayarannya tidak ditransfer.
Pengakuan terdakwa, selama memgkonsumsi sabu hanya membeli dari Antok. Sebelum diamankan, dirinya memesan sabu dan pembayarannya tidak ditransfer.
"Antok memerintahkan terdakwa meletakkan uang pembelian sabu di suatu tempat yang ditentukan. Saat itu ditunjuk lokasi di bawah pohon dekat kuburan. Usai meletakan uang, terdakwa dihubungi kembali oleh Antok untuk mengambil pesanan sabu di lokasi dirinya meletakkna uang," tutur Jaksa.
Oleh terdakwa sabu yang dibelinya dibagi dua paket di rumah. Usai dikonsumsi, terdakwa ke luar rumah dan membawa dua paket sabu yang telah digunakan sendiri. Namun naas, baru ke luar gang sekitar pukul 16.30 WITA dirinya sudah disergap petugas. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw