search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Paruh Baya Asal Peru Telan 950 Gram Kokain Terancam Hukuman Mati
Senin, 7 Oktober 2019, 22:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria paruh baya asal Peru bernama, Guido Torres Morales baru didudukkan di persidangan setelah sebelumnya dua kali gagal dibacakan dakwaannya oleh JPU lantaran menolak penerjemah bahasa Inggris.

[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang digelar di ruang Tirta, Senin (7/10) PN Denpasar terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Spanyol itu mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Gusti Alit Swastika,SH mewakili Jaksa AA.Gede Putra,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH.

Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali menyebut bahwa pria berumur 55 tahun ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 WITA dengan menggunakan  pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.

Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.

[pilihan-redaksi2]
"Bahwa modus terdakwa dengan swallow (telan). Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa. Kasul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang beratnya mencapai 950 geram," baca JPU dalam dakwaannya. 

Pengakuan terdakwa rencananya kokain yang di telan akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Guido ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati, yaitu dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu,  dalam dakwaan alternatuf ke dua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami