search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Peru Telan 950 Gram Kokain Dituntut 18 Tahun Penjara
Senin, 18 November 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria paruh baya Warga Negara Peru bernama, Guido Torres Morales hanya menatap dingin kehadapan Majelis Hakim di ruang sidang Tirta, usai mendengar tuntutan JPU Kejati Bali yang memohonkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

[pilihan-redaksi]
Jaksa Gusti Alit Swastika,SH selaku JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH. menilai perbuatan terdakwa melawan hukum telah memasukkan narkotika dari luar negeri ke Bali.

"Bahwa terdakwa melakukan tindak mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa dari Kejati Bali.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan. Menanggapi tuntutan jaksa, melalui pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pria berumur 55 tahun ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 WITA dengan menggunakan  pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.

"Bahwa modus terdakwa dengan swallow (telan). Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa. Kasul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang beratnya mencapai 950 gram," baca JPU dalam dakwaannya.

"Pengakuan terdakwa rencananya kokain yang di telan akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali," sebut Jaksa.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami