search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi, Oknum DLHK Denpasar Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 19 November 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Wayan Kariana (44) yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11). 

[pilihan-redaksi]
Terdakwa didudukkan terkait kasus menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

Dua perushaan itu yakni PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak di bidang restoran Pizza Hut, dan PT. Sinar Wahyu Putra Transport bergerak di bidang Angkutan Pariwisata.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH.MH yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega,SH.MH mendakwa pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Paus, Denpasar ini dengan pasal berlapis.

Dakwaan ke satu, ialah Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketiga, ke empat dan ke lima, Jaksa memasang Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5  ayat (2) dan Pasal 11, UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diuraikan Jaksa Kejari Denpasar ini, Kariana mulai mengemban jabatannya pada 11 Januari 2017 yang memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penilaian dan penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan.

"Terdakwa juga bertugas membentuk tim koordinasi pengendalian dokumen lingkungan dan melaksanakan kordinasi dalam rangka pencegahan dampak lingkungan," Sebut Jaksa Oka Ariani.

Perbuatan terdakwa ini berawal saat dia bersama tim melaksanakan kegiatan pembahasan dan peninjauan lapangan hanya untuk empat tempat usaha. 

Namun terdakwa kembali mengeluarkan surat tugas tanpa sepengetahuan Sekertaris DLHK Kota Denpasar dengan cara menscan tanda tangan Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar untuk menambah dua lokasi yang akan disasar.

Sebelum turun ke lapangan, pada Rabu 10 Juli 2019, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi I Gusti Ayu Parwati sebagai konsultan hukum PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak di bidang restoran Pizza Hut dengan mengirim surat undangan untuk melakukan pembahasan dan peninjuan UKL-PL.

Lalu keesokan harinya, pada Kamis 11 Juli 2019, terdakwa bersama tim mendatangi PT Sarimelati Kencana yang beralamat Jalan Gatot Subroto Tengah No 279 Denpasar. 

Ketika diperiksa, ternyata tempat usaha tersebut belum melengkapi surat permohonan izin mulai dari surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah. Terdakwa pun meminta usaha ini untuk melengkapi permohonan izin .

Bahwa terdakwa bersama tim menyampaikan soal biaya yang harus dikeluarkan untuk mempermudah, memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian rekomendasi dokumen UKL- UPL.

Saksi Purwati pun mengiyakan permintaan terdakwa dengan memberi uang sebesar Rp1 juta. Pada hari yang sama, terdakwa juga melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung No. 111 X Renon Denpasar. 

"Dimana saat itu saksi Dewa Putu Awan Sudiasa memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa supaya proses permohonan rekomendasi UKL-UPL dapat dipercepat oleh terdakwa," baca Jaksa.

Ulah nakal terdakwa ini pun terendus oleh pihak kepolisian. Dia pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami