search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penulisan Bahasa Indonesia Masih Minim Digunakan di Objek Wisata
Kamis, 28 November 2019, 13:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Balai Bahasa menilai sebagian besar di objek wisata di beberapa tempat di Bali masih kurang menggunakan penulisan bahasa Indonesia dan masih menggunakan penulisan bahasa asing.

Kepala Balai Bahasa Bali, Toha Machsum, M.Ag. mengatakan bahwa mengacu pada UU tentu Bahasa Indonesia harus ada terlebih dahulu atau mutlak.

"Kita memantau di seluruh Bali serta melalui analisis kawan-kawan masih cukup terkendali kondisinya. Walaupun di titik-titik tertentu di daerah-daerah pariwisata di Bali memang masih banyak ditemui tulisan-tulisan asing yang tidak semestinya," jelasnya, Rabu (27/11/2019) di Denpasar.

Seharusnya, lanjutnya, bahasa Indonesia harus diutamakan terlebih dahulu atau mutlak karena telah diatur dalam UU Nombor 24 tahun 2009 tentang bendera, Bahasa, lambang negara, dan lagu Kebangsaan.

"Seharusnya telah mengacu pada UU tersebut, bisa saja bahasa asing tetap dicantumkan akan tetapi setelah bahasa Indonesia. Tentu dengan huruf lebih kecil. Atau bahasa Indonesia terlebih dahulu, kemudian lanjut diikuti asingnya," paparnya.

Hal tersebut dilakukan guna memartabatkan bahasa Indonesia serta untuk mengamanatkan UU. Selain itu juga untuk menginternasionalisasikan bahasa Indonesia. Dalam rangka  menginternasionalisasikan bahasa Indonesia tersebut, tentu akan terwujud ketika dukungan dari masyarakat penuturnya memiliki sikap positif.

"Memang sikap masyarakat kita terhadap bahasa Indonesia sampai saat ini belum memiliki rasa bangga berbahasa indonesia," ucapnya.

Maka dari itu kampaye-kampaye, aturan-aturan, serta himbauan-himbauan harus terus ditanamkan secara terus menerus. Balai Bahasa juga tentu akan terus mengimbau, karena  UU Nomor 24 tahun 2009 tidak ada pasal sangsi.

"Tugas kami hanya sebatas mengendalikan melalui pemantauan dan mengendalikan pemakaian penggunaan bahasa di ruang publik pada khususnya. Tentu kami tetap berkeinginan  mengimbau terus masyarakat terutama di Bali, dengan harapan agar masyarakat menyadari serta dapat memiliki rasa bangga memiliki bahasanya sendiri," pungkasnya.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami