search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 14 Tahun Bule AS Miliki 10 Paket Kokain dan Sepaket Ganja
Senin, 16 Desember 2019, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman tinggi kepada Ian Andrew Hernandez (31), WNA asal Amerika Serikat pada Senin (16/12) di PN Denpasar.

Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terkait pria USA ini memiliki 10 paket kokain dan sepaket ganja.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," Sebut Jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH.

Jaksa Kadek juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup untuk dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Made Suardika Adnyana,SH menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.

Petugas kepolisian setelah melakukan pengintaian, berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Pada kamar terdakwa, petugas temukan 9  plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.
 
"Terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami