search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDAM Buleleng Menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng
Rabu, 18 Desember 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Rapat Paripurna antara Legislatif dan Eksekutif dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama perusahaan daerah air minum (PDAM) Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng sudah sepakat. 

Hal tersebut terungkap pada penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng pada sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Rabu 18 Desember 2019 pagi.

"Hal ini guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST (PAS) usai sidang.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dengan Keluarnya peraturan pemerintah ini merupakan babak baru bagi pengelolaan BUMD termasuk PDAM Kabupaten Buleleng, dengan demikian antara legislatif dan eksekutif harus bekerja sepenuhnya  untuk kemajuan Kabupaten Buleleng sesuai dengan tugas dan pungsinya masing-masing.

“Terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng atas bantuan dan kerjasamanya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perumda air minum, (Tirta Hita Denbukit Buleleng) beserta naskah akademiknya," sambung PAS.

Setelah resmi berubah, lanjut Bupati Agus, nantinya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pihaknya akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik, sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul maksimal.

"Perlu diketahui bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum," ucapnya.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit, pertama Perumda harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kemudian mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan mampu memperoleh laba atau keuntungan.

"Saya berharap, perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit dapat menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada PDAM," harapnya.

"Semoga ke depan Perumda dapat melakukan penganekaragaman usaha, seperti air minum dalam kemasan, sehingga dapat menciptkaan lapangan kerja khususnya untuk masyarakat Kabupaten Buleleng," harapnya lagi.
 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami