search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Kg Sabu Senilai Rp2 M
Senin, 6 Januari 2020, 17:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Belum genap sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa karena tersangkut kasus narkoba, FF asal Alas Sumbawa kembali tertangkap tangan dengan kejahatan yang sama. 

[pilihan-redaksi]
Residivis narkoba ini membawa dua kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 2 miliar, dan melibatkan seorang sepupunya yang berstatus mahasiswa. Bersama FF juga diamankan RR, asal Aceh sebagai pemasok.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Senin (6/1) mengatakan masih menelusuri peran pemasok dan pemesan sabu senilai Rp2 miliar tersebut. 

Tertangkapnya tiga orang tersangka berdasarkan informasi masyarakat, dengan TKP di kawasan wisata Senggigi, Lombok barat, Sabtu (4/1) lalu. Penangkapan di siang bolong tersebut dilakukan BNNP NTB saat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi.

"FF ini belum satu bulan baru keluar dari Lapas Sumbawa, dengan kasus narkoba. Dengan vonis empat tahun. Dan menjalani masa hukuman dua tahun lebih," ungkap Gde Sugianyar.

Tentang keterlibatan sepupu FF yang masih berstatus mahasiswa, mantan Kabid Humas Polda Bali ini menjelaskan masih dilakukan pendalaman. Dijelaskan sabu yang  rencana akan diedarkan di Sumbawa ini dibawa dari Aceh menggunakan pesawat, Singgah di Jakarta dan langsung ke Lombok. 

Selama di Lombok pelaku menginap di Senggigi. Giat penangkapan dua kilogram sabu oleh BNNP NTB ini tegas Gde Sugianyar sekaligus mengingatkan, bahwa peredaran dan penggunaan narkotika  di NTB lebih banyak melibatkan warga lokal dan bukan asing atau wisatawan. Kepada para pelaku kasus dua kilogram sabu ini akan disangkakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami