search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Rakor dengan Panwascam Se-Kabupaten Tabanan
Kamis, 16 Januari 2020, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pengawasan Tahapan Pilkada Tabanan Tahun 2020. 

[pilihan-redaksi]
Bawaslu Tabanan akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan KPU pada 15Januari sampai – 14 Februari Tahun 2020. 

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE dalam acara Rapat Koordinasi bersama Panwascam se Kabupaten Tabanan, Ruang Rapat Bawaslu Tabanan, Kamis (16/1/2020.

Pada Acara Rakor ini, dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, SE.MM dan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka,SH. Dan Ketut Aryani menyampaikan untuk Peningkatan Kapasitas Bawaslu Tabanan dan Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, dengan berpedoman identifikasi masalah pada pemilu tahun 2019. 

Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK berdasarkan alat kerja pengawasan seleksi PPK, agar prosesnya transparan dan KPU Tabanan mendapatkan PPK yang berkualitas dan PPK yang dibentuk KPU Tabanan berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol). 

"Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara. Peran Bawaslu Tabanan dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil (pelaksanaan pilkada)," tegas Ketut Ariyani.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka SH, Meminta Bawaslu Tabanan dan jajarannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi dan larangannya, berkenaan Tahapan Perekerutan dan persyaratan calon Panitia Pemilihan Kecamatan disosioalisasikan oleh KPU Tabanan. 

Sambung Wirka, Bawaslu Tabanan dan Panwascam dalam melaksanakan tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan berpedoman dengan UU Nomor 2 Tahun 2003(Polri0, UU Nomor 4 Tahun 2024 (TNI), UU Nomor 6 tahun 2014 ( Keplada Desa), PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan,  UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017. 

‘Wirka’ berharap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dam fungsinya dengan baik dan selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta wajib membawa Surat Tugas ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE menambahkan kepada awak media, Bawaslu Tabanan telah  melakukan memorandum of understanding (MOU) nota kesepahaman, komitmen bersama dengan Persatuan Wartawan Tabanan (PEWARTA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat “Kunti Bhakti“ berkomitmen dalam Pengawasan  dan berperan aktif untuk ikut mengawasi secara ketat proses seleksi pada tahapan Perekrutan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Tabanan 2020.

Tahapan ini dinilai sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. 

“Bawaslu Tabanan ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan. Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelengara bisa masuk. Misalnya orang yang pernah menjadi tim suskes, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” ucap Narta.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami