Status Catut Putra Bupati Karangasem, Tim Hukum Bakal Laporkan Akun FB ke Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menyikapi beredarnya foto selebaran surat di media sosial mengenai kegiatan sabungan ayam yang didalam surat tersebut menyeret salah satu putra Bupati Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Tim hukum yang dipimpin oleh A.A. Parwata SH berencana akan melaporkan sejumlah akun Facebook ke Polres Karangasem pada Kamis (23/01/2020). Menurut Konsultan Politik IGS Mas Sumatri, I Gusti Putu Arta, adapun isi laporan yang akan dilaporkan yaitu berkenaan dengan pelanggaran UU ITE.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, Putu Arta menyebutkan sekurangnya ada 4 akun facebook yang mengunggah status. Bahkan dalam pengantar beberapa akun malah jelas ditulis tuduhan anak Bupati terlibat dalam perlindungan sabungan ayam.
"Setidaknya telah terdeteksi 4 akun FB yang akan dilaporkan walaupun di linimasa akun itu sudah ada yang dihapus namun status tersebut telah dibaca publik dan dibagikan," terang Putu Arta.
Bagi Putu Arta, pelakunya potensial melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Langkah ini juga bagian dari sikap serius tim hukum Mas Sumatri untuk menegakkan hukum dan mendidik publik berani bertanggung jawab atas kebebasan yang diberikan negara kepada warganya," jelas Putu Arta.
Reporter: bbn/krs