Cabuli ABG di Kamar Kos, Mang Budi Dihukum 7 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Komang Budiana alias Mang Budi yang menyetubuhi anak dibawah umur, hanya bisa terdiam saat hakim memutuskan hukuman bui selama 7 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Noviartha,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU I. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili terdakwa I Komang Budiana bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dibacakan di ruang sidang Tirta, Senin (10/2) PN Dempasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tertunduk lesu hanya bisa menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, SH yang menuntut hukuman 8 tahun juga menerima.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban, AY (16) lewat medsos Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian temuan lewat massager.
Saat itu keduanya menuju ke Bumi Ayu, Monang-maning, Denpasar, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Bukannya ke Monang-maning, terdakwa justru mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto gang Swari Denpasar.
"Di tempat kost terdakwa, anak tersebut sempat bertanya "Ngapain Kesini?, namun dijawab oleh terdakwa "Ayo masuk" sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," jelas jaksa.
Terdakwa lalu menutup pintu dan menguncinya. Saat terdakwa mematikan lampu, korban sempat bertanya "mau ngapain"?, namun tidak dijawab oieh terdakwa.
Terdakwa membuka pakaian serta celana korban secara paksa. Dalam kondisi telanjang, terdakwa memeluk hingga merebahkan korban di atas kasur sambil berkata "ML yuk" sambil mencium pipi, bibir dan leher korban.
Saat itu anak korban sempat menolak ajakan terdakwa dengan menggelengkan kepala. Namun terdakwa berusaha merangsang korban dengan tetap mencium pipi dan lehernya sembari membuka jaket dan menurunkan celana panjang serta celana dalam korban.
Ketika korban terlentang di atas kasur, terdakwa berniat memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban, namun korban menolak dengan cara mendorong terdakwa ke belakang.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata "kenapa kamu gak mau. Kalau ga mau, ga bakal aku anter pulang. Gak asik kamu"," terang jaksa dalam dakwaan.
Meski ditolak, terdakwa memaksa memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban. Korban yang kesakitan kemudian menangis. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat film porno di handphonenya.
Parahnya, terdakwa beralamat di Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli ini kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kos terdakwa sendirian.
Reporter: bbn/maw