search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Balai Banjar Warga Kesambi Baru Jadi Obyek Sengketa Lahan
Kamis, 13 Februari 2020, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sengketa lahan antar warga terjadi di Perumahan Kesambi Baru, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Seorang warga perumahan mengklaim banjar atau balai pertemuan warga setempat sebagai hak milik pribadinya dan meminta warga untuk segera mengosongkan balai pertemuan warga dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

[pilihan-redaksi]

Suasana di balai pertemuan warga perumahan Kesambi Baru Rabu (12/2/2020) malam berlangsung agak panas. Pertemuan ini membahas permintaan seorang warga setempat bernama Agus Trisna Hartanto yang meminta agar balai pertemuan warga di perumahan itu segera dikosongkan.

Agus Trisna menilai, bangunan dan lahan seluas 225 meter persegi itu merupakan hak milik pribadinya sesuai dengan keputusan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung dengan Setifikat Hak Milik atau SHM nomor 14791. Berdasar sertifikat yang dimiliknya, Agus Trisna meminta warga untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan  balai pertemuan warga atau balai banjar dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Permintaan Agus Trisna Hartanto ini tentu saja memancing reaksi dan penolakan warga. Menurut warga perumahan Kesambi Baru, balai pertemuan yang diklaim Agus Trisna Hartanto sebagai milik pribadnya, merupakan tanah fasum atau fasilitas umum perumahan yang sudah digunakan warga sejak awal perumahan Kesambi Baru berdiri.

Selain itu, warga juga mempertanyakan proses pembuatan sertifikat tanah fasum balai warga ini di kantor BPN Badung yang dinilai janggal dan tidak memenuhi prosedur. Salah satu prosedur yang dinilai janggal adalah tidak meminta persetujuan warga dan persetujuan penyanding tanah fasum (balai banjar) yang disertifikatkan.

Meski mendapat penolakan warga, pihak Agus Trisna Hartanto tetap bersikukuh lahan fasum itu adalah hak milik pribadinya.

"Kami hanya menuntut hak kami kembali karena akan kami gunakan untuk kepentingan pribadi. Kami masih memberi kesempatan kepada warga untuk mencari bukti kepemilikan atas lahan tersebut," ujar Johan Ponco, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Agus Trisna Hartanto

Sementara pihak warga perumahan Kesambi Baru menyatakan akan tetap mempertahankan balai pertemuan warga dan menolak permintaan dari pihak Agus Trisna.

"Sejak lama balai pertemuan warga ini sudah digunakan warga karena dari awal memang peruntukannya memang untuk fasum. Dulu status tanah ini HGB (hak guna bangunan), jadi kami heran kenapa sekarang bisa berubah dari fasum menjadi hak milik pribadi," jelas sesepuh warga, Ida Bagus Gde Pidada.

[pilihan-redaksi2]

Hal senada disamapaikan Nyoman Widana, Kelian Banjar (kepala lingkungan) Kesambi Kerobokan. Nyoman menyatakan proses pembuatan sertifikat hak milik seperti yang diklaim Agus Trisna Hartanto penuh kejanggalan.

"Kami tetap akan pertahankan balai banjar milik warga ini karena kami melihat masih ada banyak kejanggalan-kejanggalan," ujarnya.

Pertemuan Rabu malam ini tidak membuahkan hasil. Pihak Agus Trisna Hartanto memberi kesempatan kepada warga untuk mencari bukti kepemilikan lahan fasum tersebut. Sementara pihak warga perumahan Kesambi Baru menyatakan akan menelusuri proses terbitnya sertifikat itu ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Badung.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami