KPU Tabanan Lantik 50 PPK Pilkada, Keterwakilan Perempuan Naik 26%
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum Tabanan melantik 50 orang Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Gedung KPU Tabanan pada Kamis (27/2). Pelantikan PPK ini sebagai persiapan Pilkada Tabanan pada bulan September mendatang.
[pilihan-redaksi]
Pengambilan sumpah anggota PPK dilakukan Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa dan dihadiri oleh anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Bali AA Gede Raka Nakula serta pejabat dari Pemkab Tabanan, para camat dan Komisioner KPU Tabanan.
Ketua KPU Tabanan Putu Gede Weda Subawa mengatakan total PPK yang dilantik di Kabupaten Tabanan sebanyak 50 orang. Rinciannya 37 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sehingga keterwakilan perempuan ada 26 persen dan hajatan Pilkada tahun ini keterwakilan perempuan meningkat dari Pemilu sebelumnya.
“Hajatan pemilu sebelumnya hanya ada 12 perempuan, sekarang sudah 13 artinya meningkat meskipun 1 orang,” ujar Weda.
Dikatakan memang sebagain besar wajah dari PPK yang dilantik lebih banyak incumbent. Presentasenya sekitar 44 persen pendatang baru dan 56 persen incumbent. Bahkan di Kecamatan Penebel PPK hajatan Pilkada di dominasi oleh PPK newcomer. “Sebelumnya di Kecamatan Penebel yang incumbent ada yang daftar namun tidak lolos. Sebab ada beberapa pertimbangan yang dinilai karena tidak hanya integritas saja yang dinilai tetapi ada independensi dan loyalitas,” tegas Weda.
Dalam kesempatan tersebut Weda menekankan PPK yang sudah dilantik diminta selalu mengedepankan integritas dan independensi. Apalagi pasca pemilu sebelumnya terjadi proses Pemungutab Suara Ulang (PSU) di tingkat KPPS meski bukan di tingkat PKK, namun Weda meminta agar tak kejadian hal serupa.
“Jadi kita menekankan mereka bagaiamana bisa bergaul di masyarakat, di tempat kerja sehingga kejadian itu tak terulang kembali,” pintanya.
Sementara terkait mulai kerja, PPK yang baru dilantik ini mulai bekerja tanggal 1 Maret 2020 atau selama 9 bulan. Dalam masa kerjanya itu mereka akan mendapatkan honor. Honor yang diterima pun naik sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.
Dimana untuk Ketua PPK mendapatkan honor sebesar Rp 2.200.000 per bulan, yang sebelumnya hanya Rp 1.800.000, kemudian untuk anggota Rp 1.850.000 yang sebelumnya hanya Rp 1.600.000.
“Jadi kami harapkan PPK bekerja dengan baik karena jika melanggar akan dikenakan sanksi. Yang terberat bisa saja diberhentikan secara tidak hormat dan selamanya tidak bisa menjadi penyelenggara,” tandas Weda.
Ditambahkanya untuk saat proses tahapan Pilkada di Tabanan setelah pelantikan PPK, sedang proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hanya saja proses rekrutmen PPS sepi peminat sehingga dilakukan proses perpanjangan pendaftaran.
“Hari ini (kemarin) terakhir jadwal perpanjangan pendaftaran,” imbuhnya.
Menurut Weda dilakukan perpanjangan pendaftaran PPS karena kekurangan pelamar. Sebab setiap desa koutanya dua kali kebutuhan. Dimana di Tabanan per desa dibutuhkan 3 orang jadi minimal ada 6 orang per desa dengan jumlah desa di Tabanan sebanyak 133 desa.
“Kemarin laporan kita yang kurang sekitar 49 desa dari 133 desa,” akunya.
Dan apabila dalam perpanjangan pendaftaran belum juga memenuhi kouta, KPU Tabanan akan menghubungi lembaga pendidikan, perkumpulan guide, atau mungkin perkumpulan kelompok tani yang sudah berbadan hukum itu akan diminta orang-orangnya untuk gabung sebagai PPS.
“Hal ini juga sudah berdasarkan aturan,” katanya.
Weda mengakui pelamar PPS sedikit salah satu penyebabnya karena proses rekrutmen berbeda dengan hajatan Pemilu sebelumnya. Pemilu lalu pendaftaran PPS ada dua acara pertama melamar dan kedua bisa pengajuan dari kepala desa. Dan sekarang seleksi PPS terbuka dan harus melamar sehingga KPU harus jemput bola ke lapangan.
“Selain itu juga karena takut sebagai penyelenggara, sebab pemilu sebelumnya perangkat desa yang menjadi petugas,” ujar Weda.
Reporter: bbn/tab