Debitur Tetap Ditagih Bank, Mr Joger: Ajukan Permohonan, Jangan Malah Keberatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di tengah wabah pandemi corona yang berdampak pada lumpuhnya sendi-sendi ekonomi masyarakat, pihak bank dan leasing tetap melakukan penagihan atau tetap melakukan meminta pembayaran kredit kepada nasabah.
[pilihan-redaksi]
Menurut Owner Pabrik Kata-Kata Joger, Joseph Theodorus Wulianadi alias Mr. Joger, hal tersebut merupakan hak pihak Bank maupun Finance sedangkan kewajiban selaku nasabah tentu tetap harus membayar.
Jika seandainya nasabah tidak dapat membayar, lanjutnya, tentu harus membuat atau mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak bank. Bahwasanya memang benar kondisi keuangan sudah benar-benar tidak memungkinkan untuk mampu membayar lagi.
"Kita setidaknya melakukan permohonan terlebih dahulu kepada Bank atau pihak Finance bukan malah merasa berhak begitu saja. Jika tidak seperti itu tentu tatanan akan malah rusak," jelasnya.
"Jangan malah mentang-mentang dengan mengatakan ke pihak bank atau finance tidak mau membayar terus mau apa. Jika itu sampai dilakukan tentu nasabah tersebut malah tidak akan dapat masuk dalam tatanan bisnis, yang terjadi nantinya malah anda dicoret di Bank. Tentu malah menjadi repot lagi jadinya," imbuhnya.
Menurutnya, jika kita benar-benar tidak mampu membayar jangan malah brtindak seolah-olah tidak mampu. Sebaiknya, kata dia, ajukan permohonan tersebut, jangan malah keberatan.
"Wajar mereka menagih, karena merupakan hak dan kewajiban dari pihak Bank untuk menagih ke pihak yang berhutang," katanya lagi.
Reporter: bbn/aga