search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kelurahan Ubung Sidak Rumah Kost Jelang Penerapan PKM, Ini Temuannya
Minggu, 10 Mei 2020, 14:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Semua Desa/Kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar sudah mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar yang juga terkait menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Denpasar. 


[pilihan-redaksi]
Kegiatan pengetatan wilayah ini juga dilaksanakan di Kelurahan Ubung, dengan melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan  wilayah ubung secara rutin dan monitoring rumah kost-kostan yang ada di wilayah Ubung, Sabtu (9/5) malam.


Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 15 orang personil Satgas Solidaritas Covid-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekost.


Kegiatan monitoring rumah kost an ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kost-an di wilayah Ubung apakah ada menerima orang baru dikostan mereka atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemic covid 19 ini dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran covid 19 ini, demikian disampaikan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikomfimasi, Minggu (10/5).


“Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kost an baru (nihil) dikarenakan pemilik kost an sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid 19 yang semakin meningkat. Dan tetap dihimbau kembali kepada seluruh pemilik kost-an yang ada di wilayah ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemic covid-19 ini, kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan  untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid 19 setempat,” tegasnya.


Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kost an juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan jangan masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar. 
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami