Rekor, Gede Darmawa Dilantik Sebagai Pejabat Sekda Karangasem Ketiga Kalinya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Untuk yang ketiga kalinya, I Gede Darmawa kembali dilantik dan disumpah untuk menjabat sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Pelantikan berlangsung siang ini, Senin (15/06/2020) di wantilan Kantor Bupati Karangasem yang dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wabup I Wayan Arta Dipa beserta Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg.
Menurut Bupati Mas Sumatri, pelantikan Pejabat Sekda Karangasem bisa dikatakan sebagai rekor di Karangasem, pasalnya baru kali ini kursi Sekda diisi oleh Pejabat Sekda sampai tiga kali sebelum ada pejabat definitif.
"Untuk jabatan definitif tentu akan kita usahakan hanya saja saat ini masih terkendala covid sehingga l komunikasi kita sedikit alami kesulitan. Kita ingin kualitas dan nanti hasilnya benar - benar bagus untuk Kabupaten Karangasem," jelas Mas Sumatri.
Seperti yang diketahui, sudah ada tiga nama yang muncul hasil seleksi untuk mengisi jabatan Sekda diantarnya, I Nengah Mendra, I Wayan Purna dan I Ketut Sedana Merta.
Mas Sumatri mengakui bahwa sudah melakukan penggodokan terhadap tiga nama calon hasil sleksi tersebut bahkan ia juga mengungkapkan sudah menghasilkan satu nama dan sudah di acc oleh Gubernur Bali pada tanggal 20 Mai 2020 lalu.
"Sudah di-ACC oleh Gubernur Bali, Astungkare sudah digodok dipusat, mungkin minggu ini akan ada pelantikan lagi," ungkap Mas Sumatri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karangasem, I Gusti Gede Rinceg mengatakan terhitung mulai hari ini Pejabat Sekda mulai bertugas hingga tiga bulan kedepan, hanya saja apabila sudah ada Sekda difinitif kapanpun bisa langsung digantikan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penggodokan tiga nama hasil seleksi tersebut, menurut Gusti Gede Rinceg sesuai dengan mandat UUD nomor 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 dimana Bupati selaku PPK berhak atau dapat memilih satu diantara 3 calon terbaik, baik itu apakah nomor 3, 2 atau nomor 1.
"Itu sepenuhnya kewenangan PPK, Pansel hanya seleksi dan mengusulkan calon terbaik, cuma karena ada Pilkada serentak proses mutasi harus ijin mendagri dan yang bisa hanya untuk mengisi jabatan yang kosong," terang Rinceg.
Reporter: bbn/krs