Tatanan Kehidupan Era Baru, Buleleng Ubah Jam Buka Pasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seluruh Kabupaten/Kota se- Bali pada Kamis (9/7/2020) besok sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020, tentang protokol tatanan kehidupan era baru akan diberlakukan di 14 sektor lokal bali.
[pilihan-redaksi]
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa M.Pd. sesuai dengan arahan Bupati Buleleng yang juga selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng, akan merubah pemberlakuan jam buka tutup kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan toko konvensional, pasar, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima.
Dari yang semula buka dan tutup pada pukul 06.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, mulai Kamis 9 Juli 2020 diubah menjadi buka dan tutup dari pukul 05.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers update perkembangan penanganan covid-19 dengan para awak media yang ada di kabupaten Buleleng dilaksanakan secara virtual, Rabu 8 Juli 2020.
Suyasa mengatakan sesuai dengan SE Gubernur apabila pasar menunjukkan gejala sebagai klaster penularan covid-19, maka dilakukan penutupan sementara serta seluruh pedagangnya harus dilakukan rapid test massal, tetapi Kabupaten Buleleng untuk saat ini selain Pasar Bondalem belum ada pasar yang menunjukkan fenomena baru penularan covid-19.
"Karena tidak ada fenomena ini kita meyakinkan diri serta mendeklare, bahwa pasar itu tidak ada gejala penularan, maka kita melakukan rapid test sampling," ujarnya.
Sebelumnya hasil sampling yang dilakukan pada beberapa pasar di kabupaten buleleng sudah dilaporkan ke GTPP Provinsi Bali, dengan demikian GTPP Provinsi Bali memberikan apresiasi yang sangat positif. Karena didalam SE Gubernur tertuang hanya pasar yang telah menjadi klaster penularan Covid-19 harus dilakukan rapid test. Tetapi di Buleleng sendiri pasar yang tidak menjadi klaster penularan covid-19 tetap dilakukan rapid test sampling guna meyakinkan bahwa pasar tidak menjadi pusat penularan covid-19.
"Tentu caranya adalah dengan sample, tidak dengan melakukan rapid test populasi atau massal keseluruhan pedagang," ungkap Gede Suyasa.
Selain bidang perdagangan, Suyasa menyebutkan pada bidang pariwisata juga akan dibuka untuk umum khususnya lokal bali, dalam artian yang akan berkunjung ke daerah tujuan wisata (DTW) yang terdapat di Kabupaten Buleleng merupakan orang lokal bali termasuk WNA yang sudah menetap di Bali, pemberlakuan ini nantinya akan terus di evaluasi sampai tanggal 31 Juli dan apabila kondisi terus membaik serta tidak terjadi penularan secara masif akibat pembukaan yang bersifat lokal maka akan dibuka secara lebih luas bersifat domestik.
Dengan demikian baik pemangku kepentingan maupun masyarakat harus saling bahu-membahu dalam rangka membuka tatanan kehidupan era baru."Dari sisi data yang dipaparkan oleh Bapak Gubernur Bali, bahwa Buleleng dan Jembrana masuk dalam zona hijau" jelasnya.
Reporter: Humas Buleleng