search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemprov NTB Siapkan Ranperda Penanganan Covid-19
Rabu, 15 Juli 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Meningkatnya angka penularan Covid-19 di dua episentrum utama di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), membuat Pemprov mengambil langkah tegas. 

 

[pilihan-redaksi]
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19 disiapkan dan akan digodok dalam pembahasan oleh para wakil rakyat di Gedung DPRD Propinsi NTB.

 

Ketua DPRD Propinsi NTB, Hajah Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, pihaknya baru akan membahas Ranperda Covid-19 yang diusulkan Pemprov, pada Kamis (16/7). Mengenai apa saja yang akan diatur dalam Perda penanganan Covid-19, khususnya untuk Kota Mataram dan Lobar tersebut.

 

"Kami dimintakan oleh pemerintah untuk membuat Perda penanganan dan pencegahan Covid-19. Isinya nanti dibahas dan ditumis bersama sebagai kontribusi DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19," ucap Baiq Isvie, dalam pertemuan ke-9 Forkopimda NTB di Gedung Bulog, Selasa (14/7) malam. 

 

Dalam pertemuan tersebut Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dalam pemaparan evaluasi penanganan Covid-19 mengusulkan adanya Perda sebagai landasan hukum dalam penegakan disiplin. Sanksi berupa denda ataupun lainnya diyakini sebagai upaya lebih keras meningkatkan kepatutan masyarakat. 

 

Dalam dua minggu terakhir, temuan patroli Satgas Covid-19 masih menemukan pasar yang tidak tertata, kegiatan rumah sakit yang secara teknis masih harus diperbaiki. Pedagang kaki lima dan titik keramaian seperti taman kota, restoran, pusat perbelanjaan, toko dan tempat hiburan yang sama sekali mengabaikan protokol kesehatan. 

 

"Dalam hal penegakannya, sulit menemukan cara paling efektif selain himbauan dan sanksi ringan selama aturan tegas belum dibuat," tegas Danrem Ahmad Rizal Ramdhani, yang menilai pihak Pemda di Kota Mataram dan Lobar kurang terlibat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

 

"Semoga Perda bisa segera dibuat, agar kita semua bisa melakukan yang terbaik," ucap Danrem, pada rapat yang dihadiri Kabulog NTB, Kalapas Kelas IIA Mataram, Sekdaprov, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, OJK dan beberapa kepala lembaga dan OPD.

 

Sebelumnya Wakil Gubernur NTB Dr Hajah Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, peraturan daerah yang lebih jelas dan tegas dibutuhkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Hukuman yang lebih tegas akan diatur dalam Perda untuk penanganan virus Covid-19 yang lebih efektif bagi masyarakat maupun bagi Gugus Tugas Covid-19 NTB di lapangan.

Reporter: Humas NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami