search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum TNI Terlibat Kasus Ganja Kering Dikemas dalam Bola Kasti
Jumat, 17 Juli 2020, 15:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terlibat jaringan narkoba, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang oknum TNI disersi yang bertugas di Jember, Jawa Timur, bernama Agung (32). 

 

[pilihan-redaksi]
Pria yang berpangkat Prajurit Kepala (Praka) itu ditangkap dalam sebuah pengerebekan di rumah kos di Jalan Pulau Moyo Denpasar, Senin (17/7/2020) sekitar pukul 16.40 WITA. 

 

Di kamar kos itu diamankan barang bukti 21 paket plastik berisi 427, 51 gram ganja kering. Selain mengamankan Agung, Polisi juga mengamankan rekannya, Miftahul (28) bertugas sebagai kurir. 

 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pihaknya menangkap oknum TNI bernama Agung yang saat ini masih dalam proses pemecatan. Agung terkena disersi dari kesatuannya di Jember Jawa Timur sejak Januari 2020 lalu. 

 

"Agung ini seorang oknum TNI. Dia kami tangkap bersama rekannya Miftahul di kamar kos. Agung ini masih proses pemecatan karena disersi dari kesatuannya," ungkap Kombes Jansen. 

 

Ditegaskannya, dari lokasi penangkapan, disita barang bukti 427,51 gram ganja kering yang dikemas dalam bola kasti. Barang haram itu dibawa Agung dari Jember Jawa Timur untuk diedarkan di Bali. Agung menggunakan jasa rekannya Miftahul sebagai kurir narkoba. 

 

"Ganja kering dibawa dari Jember dan dimasukkan ke dalam bola kasti agar bisa mengelabui petugas. Ini merupakan modus baru peredaran narkoba," ujarnya. 

 

Diungkapkannya lagi, setelah penangkapan tersebut pihaknya berkordinasi dengan POM TNI dan selanjutnya Agung ditahan. "Dia kini ditahan di Denpom TNI," ungkapnya. 

 

Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini menambahkan, bila nantinya dalam persidangan internal TNI Agung dinyatakan bersalah dan dipecat, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut seperti masyarakat umum lainnya. "Begitu sudah dinyatakan bukan TNI lagi kita akan proses," tegasnya. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami