search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Berlakukan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker
Rabu, 26 Agustus 2020, 14:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020.

Dalam pergub tersebut salah satunya mengatur tentang bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu atau penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi untuk perseorangan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda administratif sebesar Rp.1 juta jika tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.

"Juga dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang," jelas Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan di Gedung Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah (Satpol PP) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban.

Aturan Pergub ini dilandasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni : pelayanan publik; transportasi; adat dan agama; seni dan budaya; pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan non bank; kesehatan; jasa dan konstruksi; pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; sosial; fasilitas umum; ketertiban, keamanan, dan ketentraman; pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan pariwisata.

Bagi perorangan adapun penerapan protokol kesehatan diantaranya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Kedua, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. Ketiga, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

Keempat, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Keenam, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum penerapannya diantaranya, melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19. Kedua, menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai.

Ketiga, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Keempat, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Kelima, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan. Keenam, menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan ketujuh menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.

"Saya kira di Bali sepantasnya melakukan protokol ini dengan tertib dan disiplin karena Bali sebagai destinasi pariwisata nasional dan dunia yang betul-betul memerlukan kepercayaan dari masyarakat luar terhadap kondisi dan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali," tutupnya sembari menambahkan Pergub ini akan diberlakukan setelah masa sosialisasi yang dijadwalkan selama 2 minggu.   

Reporter: Humas Bali Covid 19



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami