Kurir Narkoba Bawa 2 Kg Ganja Kering Ditangkap Kesiman Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ditresnarkoba Polda Bali meringkus kurir narkoba dengan barang bukti 2 kg ganja kering. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Ganja kering tersebut disita dari kurir narkoba berinisial MI (35). Ia ditangkap usai mengambil tempelan di kawasan Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Timur, Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan kurir narkoba ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa 7 Januari 2025. Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan pengungkapan itu tak terlepas dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang akan bertransaksi narkoba dengan sistem tempel.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan kurir narkoba di kawasan Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu Denpasar. Ia kemudian disergap tanpa perlawanan.
"Pelaku kurir narkoba ditangkap tanpa perlawanan di lokasi," bebernya.
Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kosnya tak jauh dari TKP. Disana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti ganja kering. Total ganja kering yang disita sebanyak 2.020 gram.
Kombespol Jansen mengatakan penyidik menjerat tersangka MI dengan Pasal 113 UU Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa guna mengungkap pelaku lainnya," beber Kombespol Jansen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy