search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Depresi Bakar Warung dan Mobil Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 14 Oktober 2020, 14:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pandemi covid-19 mengharuskan Ahmad Baihaqi, kehilangan pekerjaannya. Kondisi ini membuatnya terlihat depresi dan nekat membakar mobil dan warung milik orang lain.

Akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim Hari Supriyanto,SH.MH. menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam sidang telekonferens di PN Denpasar.

Hukuman yang diberikan kepada Ahmad, setidaknya sudah mengurangi satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum.

Pemuda 25 tahun asal Banyuwangi, oleh hakim dinilai bersalah melakukan tindakan yang meresahkan dan merugikan orang lain sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.

Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19. 

"Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus Hakim.

Diuraikan Jaksa Santiawan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin, 29 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, milik saksi Beni Setio Budi yang diparkir di sebuah tanah kosong. Setelah itu, terdakwa kemudian pergi ke arah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam.

Lalu, terdakwa berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung. Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. 

Saat aksinya ini dilihat warga, terdakwa langsung kabur ke arah selatan. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp 50.000.000," Ujar Jaksa Santiawan.

Dalam keterangan di persidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran. Terakhir pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira jam 05.00 WITA bertempat di Jalan MT. Haryono Denpasar.

Ia membakar terpal penutup Rolling Door Toko Sepatu. "Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," demikian Jaksa Santiawan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami