search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Nunggak Kredit Disanksi "Kasepekang", MDA Abang Turun Tangan
Sabtu, 17 Oktober 2020, 09:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang turun tangan meminta penjelasan tentang adanya warga di Desa Paselatan yang mendapatkan sanksi kesepekang atau dikucilkan lantaran tidak mampu membayar kreditan di LPD.

"Kemarin kami sudah menghadirkan Kelian Desa Adat Paselatan bersama Prajuru Desa, Kerta Desa dan Ketua Sabha Desa serta Pemucuk LPD, guna meminta penjelasan terkait Berita yang Viral di media FB tentang salah satu Krama Desa Paselatan atas nama Ni Ketut Wiri (almarhumah) dalam Upacara Makingsan di Gni, Setra Desa Adat Paselatan," terang Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma dikonfirmasi pada Sabtu pagi (17/10/2020).

Dalam rapat tersebut terungkap awalnya, I Nyoman Darma yang merupakan anak kandung almarhumah Ni Ketut Wiri sejak tahun 2015 silam meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,00 di LPD Desa Adat Paselatan yang diajukan dalam 2 perjanjian tanpa anggunan atau jaminan. 

Dalam perjalanannya, proses pembayaran kredit I Nyoman Darma rupanya mengalami kendala dimana yang bersangkutan tidak mampu membayar pokok dan bunga kredit selama 3 (tiga) Tahun berturut-turut hingga bulan Oktober 2018. 

Dalam kurun waktu 3 Tahun, LPD Paselatan telah memberikan 3 kali perpanjangan Kredit atau kompensasi kepada I Nyoman Darma, akibat Kredit macet tersebut hingga di bulan Oktober 2018 Kredit yang bersangkutan menjadi kurang lebih Rp.26.000.000,00.

Berdasarkan kondisi Kredit yang macet tersebut, Ketua LPD Paselatan, I Gede Kuta menyampaikan kepada Kelian Desa Adat Paselatan sampai akhirnya satu bulan setelah pelaporan itu, Kelian Desa melaksanakan Paruman Desa dan memutuskan untuk memberhentikan sementara I Nyoman Darma sebagai Krama Desa Adat Paselatan hingga kewajiban atas kredit di LPD bisa dibayar.

Atas Keputusan Paruman Desa saat itu, meskipun krama I Nyoman Darma tidak hadir dalam Paruman tersebut, Pamucuk LPD bersama salah satu Badan Pengawas LPD telah menyampaikan secara langsung Keputusan Desa Adat dan krama I Nyoman Darma dan dikatakan yang bersangkutan dapat menerimanya. 

Di dalam keputusan Desa Adat tentang Sanksi bagi Krama Desa Adat yang melanggar ketentuan yang telah disepakati antara Peminjam dan LPD, sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada I Nyoman Darma dan Keluarganya termasuk Ibu Kandung I Nyoman Darma yakni almarhumah Ni Ketut Wiri. 

Adapun ketentuan yang berlaku untuk Krama Desa Adat Paselatan yang berstatus sebagai krama diberhentikan sementara ada 4 poin. Diantaranya, tidak boleh dipilih jadi Prajuru Desa. Tidak mendapatkan Upasaksi dari Desa Adat. Jika meninggal, I Nyoman Darma dan keluarga termasuk Ibu Kandungnya wajib membayar Jinah Patanjung Batu sebesar Rp500.000 agar bisa melaksanakan penguburan di Setra Desa Adat. 

Seluruh Krama Desa tidak boleh menjenguk rumah duka kepada krama yang status diberhentikan sementara, apabila ada Krama yang melanggar akan dikenai denda berupa 100 kilogram beras. 

Sementara itu, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa tidak terdapat norma diberhentikan sementara dalam Awig - awig Desa seperti sama halnya dalam peraturan yang dibuat oleh LPD, hanya saja dalam jenis - jenis Pamidandha dalam Awig - awig Desa salah satunya terdapat norma Kasepekang.

Menurut Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, memang dalam hal ini perlu ditata ulang regulasi yang mengatur hal tersebut agar mengacu kepada awig - awig yang ada, sehingga nantinya antara awig - awig dengan pararem sebagai turunannya bisa sesuai.

"Saya sebagai Bandesa Alitan bersama prajuru MDA Kecamatan Abang akan terus turun dan menata hal-hal yang perlu kiranya diperbaiki serta tetap dikonsultasikan dengan Majelis Kabupaten dan Provinsi Bali," tandasnya.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami