Pelaku Begal Motor Beraksi di Underpass Diringkus Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus MT (19 tahun) laki-laki, terduga pelaku begal motor milik seorang mahasiswa.
MT, warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lobar diamankan Tim Puma Polres Lobar, Rabu (18/11) dengan barang bukti (BB) sepeda motor. Komplotan begal ini sangat meresahkan. Pasalnya, saat beraksi pelaku membegal motor korban disertai dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, tersangka berinisial MT laki-laki (19), warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lobar berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Batu Putih, Rabu (18/11) tanpa perlawanan.
Peristiwa pembegalan ini terjadi di Underpass Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar, Sabtu (14/11) lalu. Saat korban yang seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ini melintas pada malam hari di TKP.
“Pada waktu kejadian, sekitar pukul 20.30 WITA. Awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Labulia,” ujar Kasat Reskrim.
Saat itu korban melewati Jalan Raya BIL II. Pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal. Pelaku menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu satu unit Sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta.
“Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti sepeda motor tersebut,” imbuh Kasat Reskrim.
Menurut informasi, sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong, Lobar. Dari informasi, sudah dikuasai oleh MT. Mengetahui informasi itu, Tim Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban.
Barang Bukti sepeda motor Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih ini kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya motor milik korban yang hilang. Alhasil, diketahui sepeda kotor tersebut sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.
“MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak mencari SA di rumahnya. Namun saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah ini.
Terhadap kasus tersebut, saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku inisial SA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.
“MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq.
Reporter: bbn/lom