search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Total Denda Razia Masker di Denpasar Terkumpul Rp48,1 Juta
Jumat, 20 November 2020, 15:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejak 7 September 2020 lalu pelaksanaan razia masker telah digelar hingga saat ini dan telah digelar selama 3 bulan lamanya.

Dalam 3 bulan pelaksanaan razia masker telah terjaring sebanyak 481 orang pelanggar dan telah dikenai denda. Dengan total nilai sebesar Rp 48,1 juta untuk denda pelanggar masker. Yang mana, masing-masing pelanggar didenda Rp 100 ribu perorang.

"Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi, Kamis (19/11).

"Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar," jelasnya.

Denda yang masuk ini dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Jumlah tersebut menurut dia, masih kemungkinan bertambah karena razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.

"Sebenarnya total jumlah pelanggar di Kota Denpasar sebanyak 866 orang pelanggar.Namun, yang dikenakan denda sebanyak 481 orang, diberikan pembinaan sebanyak 374 orang, dan masuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 24 pelanggar," paparnya.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Mulai dari, lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi. 

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.

Demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” cetusnya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat,"katanya.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka dirinya menambahakan, pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami