search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Aniaya Perempuan Karena Tidak Diberi Uang Rokok
Minggu, 22 November 2020, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria berinisial MES (30) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta, Jumat (20/11/2020). Pria ini nekat menganiaya seorang perempuan, EA karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok

Menurut Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, aksi pemalakan ini dilakukan tersangka di sebuah warung di Jalan Legian Gang Lingga Murti Kuta, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 WITA. 

Tersangka MES tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya, Banjar Segara Kuta, datang ke TKP bersama temanya mengendarai satu motor. Setelah bertemu korban, pria berusia 30 tahun itu langsung memalak korban EA. 

Aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban. "Tersangka langsung memalak korban minta uang untuk beli rokok. Tapi korban mengaku tidak punya uang," jelas Iptu Yudistira, Minggu (22/11/2020). 

Tidak terima jawaban korban, MES sontak marah. Ia langsung menggampar bibir dan kepala korban sebanyak 2 kali. Akibatnya perempuan asal Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur itu mengaduh kesakitan. 

Bahkan akibat penganiayaan itu bibir bagian atas mengalami luka robek dan kepalanya terasa pusing. Tak terima dengan perlakukan kasar tersangka korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. 

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian menangkap MES di rumah kosnya di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Jumat (20/11/2020).

"Dia kami tangkap tanpa perlawanan," terang mantan Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar ini. 

Di periksaan, MES mengakui segala perbuatannya memukul korban karena jengkel tidak diberikan uang. Selain itu penganiayaan itu dilakukannya karena pengaruh minuman keras. 

"Ia mabuk saat menganiaya korban. Itu hanya alasannya saja dan tetap kami jerat Pasal Penganiayaan 351 KUHP ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami