search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remaja Perempuan Digilir 4 Pemuda, 1 Pelaku Tertangkap
Senin, 7 Desember 2020, 22:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Diduga diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda, Bunga (nama samaran) perempuan berusia 14 tahun warga Kecamatan Langgudu melapor ke Polres Bima Kota. 

Dari empat orang terduga, polisi baru mengamankan satu orang pelaku dan tiga orang lainnya masih buron. Masing-masing AH, AM, dan YS. Sedangkan tersangka yang ditangkap JD, usia 18 tahun merupakan pacar Bunga.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menuturkan, peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu Bunga diajak pacarnya, JD untuk pergi ke rumah temannya.

“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Bunga,” ceritanya.

Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, Kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Bunga berontak dan menolaknya.

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat Reskrim Hilmi.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut. 

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain," imbuh Kasat Reskrim lagi.

Untuk pasal yang di terapkan kepada para pelaku, yakni  persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami