Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19 Kabur dari Karantina ke Yogyakarta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Juandri Okinda (25) tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang positif terpapar Covid-19 berhasil kabur dari karantina di Hotel Ibis Kuta, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dua minggu dilakukan pengejaran, pria asal Oku Timur Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/1/2021).
Juandri Okinda adalah tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebelum dilimpahkan, Dinas Kesehatan melakukan tes Swab terhadap Juandri dan hasilnya positif Covid-19.
Selanjutnya, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 15.30 WITA, berlangsung pergeseran tahanan karantina ke Hotel Ibis Tuban Kuta. Penyerahan pergeseran sekitar pukul 16.00 WITA diawasi ketat petugas jaga kepolisian dan dari petugas Dinas Kesehatan.
"Nyatanya, sekitar pukul 16.40 WITA Juandri kabur melalui pintu depan menuju Jalan Raya," ungkap sumber, Selasa (19/1/2021).
Hasil penyelidikan petugas di lapangan, Juandri kabur setelah dijemput oleh saudaranya Hapsak Okto Ronaldo, seorang mahasiswa tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar No.1 Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan Badung.
"Ia dijemput di depan hotel dan keduanya kabur keluar dari Bali," jelas sumber.
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, anggota Resmob Polresta Denpasar didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pengejaran keluar Bali. Dari hasil penyelidikan tersangka Juandri terlacak kabur ke Sleman DIY.
Pria asal Palembang ini dibekuk pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, dan kemudian dibawa ke Bali. "Juandri diamankan bersama penjemput Hapsak," ujar sumber.
Dikatakan sumber, setelah diinterogasi, Juandri mengakui kabur dari Hotel Ibis Kuta dengan memanfaatkan situasi pada saat karantina. Ia juga mengaku dijemput oleh Hapsak dan dibawa ke Sleman DIY.
Pascapenangkapan, Juandri dan penjemput digiring ke mako Polresta Denpasar dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna jalani proses persidangan.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar apapun soal penangkapan Juandri.
Reporter: bbn/bgl