search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bantah Setubuhi Anak Sendiri, Mantan Anggota Dewan Akui Hanya Melepas Rindu
Kamis, 21 Januari 2021, 16:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AA (65 tahun) mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat empat periode, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), AA yang per 21 Januari 2021 resmi dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) NTB tersebut, mengaku hanya melepas rindu kepada anak gadisnya yang kemudian dia lecehkan itu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, tersangka AA sudah ditahan. 

"Anak ini tinggal dengan ibunya. Dan saat kejadian, ibu korban sedang dirawat di RS Bhayangkara," ungkap Kapolresta Heri Wahyudi.

Tersangka AA dihadirkan dalam konferensi pers ini. AA resmi menghuni tahanan Polresta Mataram sejak Rabu (20/1) petang, setelah menyandang tersangka pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

"Anak saya ini sudah lama tidak bertemu saya. Dan ibunya sudah lama pisah dari saya," kata AA.

Pertemuan dengan putri kandungnya pada Senin (18/1), atas permintaan istrinya (ibu kandung korban). Karena istri kedua AA yang dinikahi secara siri itu sedang dirawat di RS karena terpapar Covid-19.

"Anak ini ketemu ibunya, dia mau persiapan masuk perguruan tinggi. Dia minta kebutuhan-kebutuhannya. Minta uang, minta hp, dan dia minta les juga," ujar AA, yang meskipun sudah menjadi tersangka, masih tetap berdalih menyangkal perbuatannya. 

AA berdalih sebagai ayah, dia ingin melindungi anak kandungnya. 

"Ah tidak, masak sama anak sendiri seperti itu," sangkal AA, terkait perbuatan cabulnya pada anak gadisnya yang berusia 17 tahun tersebut.

Kronologis kejadian seperti diungkapkan Kapolresta Heri Wahyudi, saat korban bertemu ayahnya di sebuah kafe. Korban hendak diberi uang oleh ayahnya untuk biaya membayar les mandiri. AA memberi uang Rp 1 juta untuk membayar les. 

Selanjutnya ayah dan anak ini pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.  Pelaku kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasanya. Namun pelukan AA ke anak gadisnya hari ini berbeda dari biasanya. 

AA mulai menyentuh area sensitif tubuh anak gadisnya. Tersangka AA lalu meminta anak gadisnya untuk mandi, yang kemudian dituruti oleh korban.  Seusai mandi, korban yang hanya mengenakan handuk, menuju kamarnya hendak mengganti pakaian. Namun di kamarnya, sudah ada tersangka AA tidur di kasur. 

AA ayahnya lalu meminta korban berbaring di sampingnya. Lanjut AA mencabuli anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA tersebut. 

Penjelasan Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa, mantan anggota dewan ini dijerat dengan pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Perpu 1/2016 tentang Perubahan atau UU RI No 34/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua. 

Sementara itu DPW PAN NTB mengambil langkah tegas dengan memecat AA yang tersandung kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Formatur DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar menjelaskan, AA pernah menjadi pengurus partai PAN. Tapi setelah Musyawarah Wilayah, AA tidak lagi masuk kepengurusan partai.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami