search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Motor Lalu Dijual Lewat FB, Maling Tak Sadar Pembelinya Polisi
Selasa, 9 Februari 2021, 20:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

TR, warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat. 
Pasalnya, TR menjual satu unit motor hasil curian jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru. 

Barang curian ia jual di media sosial facebook. Dalam postingannya, ia menjual dengan harga Rp6 juta. Apesnya, TR tak sadar, kalau calon pembeli motor hasil curiannya itu adalah polisi yang sedang menyamar.

Polisi pun curiga dengan barang jualan TR, karena dilepas dengan harga murah. Polisi menyamar menjadi pembeli dan menawar motor jualan TR. Akhirnya polisi bertemu dengan TR dan menanyakan surat kendaraan. Tetapi ia tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.

"Atas dasar itu TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. TR mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (9/2).

TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan minimarket Dusun Sade Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (4/2).  

"Berdasarkan laporan polisi, motor itu dicuri 5 Agustus 2020 di Jerowaru, Lombok Timur," ujar Artanto.

Sementara, TR mengaku memang sengaja membeli barang bodong. “TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat untuk di jual kembali,” jelas Artanto.

Artanto berharap masyarakat selalu berhati-hati saat hendak membeli kendaraan. "Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan dalih apapun, kalau membeli barang dengan tanpa disertai surat surat kendaraan, itu berarti membeli barang bodong. "Orang tersebut disangkakan sebagai penadah," tegasnya. 

TR saat ini telah ditahan di Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami