Muka Bayi Mirip Selingkuhan, Alasan Ibu Bunuh Bayinya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang ibu membantu pasangan selingkuhnya membunuh bayinya sendiri di Bandar Lampung. Aksi keji ini dilakukan Ayu Olivia (34) bersama selingkuhannya M Amin (43).
Pasangan selingkuh ini membunuh Kartini Suci Rahayu bayi 9 bulan dengan mencekoki sang bayi ramuan seperti racun. M Amin mengakui dirinya lah yang punya ide membunuh bayi Kartika.
Niatan M Amin membunuh bayi Kartini karena takut perselingkuhannya dengan Ayu diketahui tetangga. "Takut ketahuan saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata M Amin saat ekspose perkara di Polsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Menurut M Amin, bayi Kartini bukanlah anaknya karena mereka selingkuh saat Ayu sudah hamil lima bulan. Hanya saja begitu, Kartini lahir, banyak tetangga yang bilang mukanya mirip Amin.
Omongan tetangga ini membuat takut Amin. Ia takut perselingkuhannya terbongkar. Timbullah niat Amin untuk menghabisi nyawa bayi Kartini.
"Saya ngebujuk dia (Ayu) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya. Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi Kartini dengan ramuan.
Ramuan itu terdiri dari dari campuran gula merah, asam jawa dan minyak rambut fanbo. Amin meminta Ayu membawa bayinya ke rumah kontrakan temannya.
Di sana mereka mencekoki bayi Kartini dengan ramuan tersebut. "Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (Ayu Olivia), "jelas Amin.
Sementara itu, Ayu Olivia mengaku membantu Amin membunuh anaknya karena dijanjikan akan diajarkan salat dan mengaji di daerah Lampung Timur.
"Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia M Amin akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal, "ujarnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, mengatakan modus pelaku membunuh bayi itu karena takut ketahuan perselingkuhan antara keduanya. Menurut Hari, Ayu dan Amin sudah merencanakan pembunuhan terhadap bayi Kartini sejak tiga bulan lalu.
" Pelaku membunuh korban dengan cara di berikan ramuan dari campuran gula merah, asam jawa dan minyak rambut fanbo dahulu lalu korban dipijat pada bagian dada dengan tekanan keras dibantu oleh ibu dari korban sampai korban kehabisan napas dan meninggal dunia, "kata Hari Budianto.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal tidak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati, "ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net