search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Penyandang Disabilitas Gianyar Ditempatkan di Pabrik Ekspor Kertas Rokok
Senin, 15 Februari 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Saat banyak pekerja dirumahkan dampak pandemi Covid-19, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar terus berupaya memperluas penempatan kerja

Kali ini, sebanyak 3 orang penyandang disabilitas diantar bekerja di pabrik Pelintingan rokok PT Mitra Prodin, Jalan Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. 

Tiga penyandang disabilitas yang beruntung diantaranya Putu Eka Mustriani, 25, asal Banjar Sidang Kelod, Gianyar. 

Ni Kadek Dwi Novianti, 23, asal Banjar Pegesangan Desa Temesi, Gianyar. Dan Ni Luh Sekarniti, 23, asal Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. 

Tiga calon pekerja ini diantar khusus oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani Mahayastra didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Anak Agung Gede Dalem Jagadhita. 

Dalam sambutannya, usai penandatanganan kontrak kerja, Staf Ahli Ida Ayu Surya Adnyani menjelaskan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, telah terbit peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini pemerintah harus hadir di tengah-tengah para penyandang Disabilitas guna menyiapkan penghormatan dan perlindungannya

Berdasarkan pasal 55 nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di Bidang Ketenagakerjaan, selain itu pula dapat mengkoordinasikan terhadap segala hal yang menyangkut hak-hak para penyandang disabilitas. 

Dimana para penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang layak, mendapatkan fasilitas yang layak, pekerjaan yang layak. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, bahwa pemerintah memiliki fungsi yang mengampu kebijakan, khususnya dapat memfasilitasi layanan bagi penyandang disabilitas. 

"Dalam hal ini kami pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada PT Mitra Prodin yang telah menfasilitasi acara ini," ujar istri Bupati Gianyar ini.

Ida Ayu Surya menekankan pentingnya membangun sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. "Dan kami pemerintah daerah juga mengimbau agar perusahaan lainnya dapat meniru langkah yang di lakukan oleh PT Mitra Prodin untuk membantu pemerintah dalam menekan laju pengangguran khususnya Di Kabupaten Gianyar," jelasnya. 

Hal lain yang tak kalah pentingnya juga pesannya pada PT Mitra Prodin di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini  agar lebih meningkatkan serta memperhatikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) bagi karyawan/ karyawati sehingga mereka  dapat survife dalam melaksanakan tugas. 

"Salut pada Dinas Tenaga Kerja dan PT Mitra Prodin karena sudah bekerja keras dan berkoordinasi semaksimal mungkin untuk melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk memberikan peluang dan ruang yang layak bagi Penyandang Disabilitas," ungkapnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami