search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jika Terbukti Melanggar Hukum, Status Sulinggih Bisa dicabut
Rabu, 17 Februari 2021, 23:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Di bagian lain, apabila kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Sulinggih dengan inisial IBRASM dan nama welaka I Wayan M, 38 ini sampai ke meja hijau, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan yang dihukum bukan kesulinggihan.

"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," tegasnya.

Lanjut Ardana, mengenai status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabenya. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ujarnya.

Sebelumnya, oknum Sulinggih diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. Diketahui, oknum Bhagawan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami