search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jennifer Jill Akui Simpan Sabu-Sabu Sejak 4 Tahun Lalu di Lemari
Jumat, 19 Februari 2021, 14:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Jennifer Jill Akui Simpan Sabu-Sabu Sejak 4 Tahun Lalu di Lemari

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jennifer Jill atau yang akrab disapa Mami Ipel mengakui narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) sebagai miliknya. Dia sudah menyimpan barang bukti yang diamankan polisi itu selama empat tahun. Narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Anak dari artis senior Rae Sita Supit itu juga mengaku membeli dari orang yang saat ini masih menjadi DPO, yaitu A dan R. "Membeli kepada orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," lanjut Yusri Yunus.

Jennifer Jill sendiri belum memberikan keterangan pada polisi alasannya menyimpan sabu-sabu dan alas hisap (bong) selama empat tahun di rumahnya. "Masih kami dalami semuanya," tutup Yusri Yunus. Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sebelumnya, Kamis (19/2/2021) polisi telah melakukan tes urine terhadap Jennfier Jill dan hasilnya negatif. Karena hasilnya negatif, polisi kemudian melakukan pemeriksaan rambut terhadap ibu tiga anak itu di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.

Hasil tes urine Jennifer Jill dinyatakan negatif, padahal polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isapnya di rumah perempuan konglomerat ini.

Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I.

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo. Namun polisi kemudian melepaskan Ajun an Philo.(sumber: suara.com)

 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami