PPKM Mikro, Kafe Remang-Remang di Tulikup Dibubarkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro masih berlaku. Tempat usaha yang masih buka lewat dari pukul 21.00 WITA siap-siap didatangi tim gabungan.
Seperti dialami sejumlah kafe remang-remang di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Sabtu (20/2) malam. Kedapatan masih melayani pengunjung lewat jam, pengunjung kafe remang-remang ini dibubarkan.
Pengunjung yang menghibur diri, diminta oleh Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, serta Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk pulang ke rumah masing-masing. Tidak saja lewat jam, pengunjung dan pelayanan tampak berkerumun abai protokol kesehatan.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra usai membubarkan kerumunan di kafe remang-remang ini menjelaskan, bahwa pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI serta Satpol PP melaksanakan sidak untuk menghimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
"Kami bersama tim gabungan melakukan patroli di seputar jalur selatan Gianyar yakni menyusuri jalan perkotaan, sampai dengan jalur Bypass Ida Bagus Mantra untuk memberikan himbauan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Dikatakan oleh Kompol I Wayan Latra, saat melakukan kegiatan sidak tersebut pihaknya menjumpai sebuah kafe remang-remang di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar masih buka melewati jam batas operasional PPKM Mikro yakni pukul 21.00 WITA.
"Saat sidak tadi, kita melihat beberapa tempat yang kita kunjungi kita lihat di tiga kafe, dua kafe kita temukan sudah tutup. Namun cuma satu kafe tadi yang masih buka dan kita himbau untuk segera menutup tempat tersebut," katanya.
Petugas langsung memberikan himbauan dan menekankan agar pengunjung segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke tempat tinggal masing-masing, pemilik kafe pun ditekankan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.
Reporter: bbn/gnr