search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Nasib Polwan Yang Video Isap Sabu-Sabu Viral
Kamis, 25 Februari 2021, 11:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Begini Nasib Polwan Yang Video Isap Sabu-Sabu Viral

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beberapa hari belakangan heboh kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni ditangkap Propam Polri saat pesta sabu bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar. 

Jabatan Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar pun dicopot. Kini Kompol Yuni dan 11 anggota polisi lainnya sedang menjalani pemeriksaan. 

Sebelum kasus Kompol Yuni ramai, di Lampung sempat viral video seorang polwan asyik mengisap sabu. Video itu tersebar luas di media sosial. 

Di dalam video terlihat oknum polwan sedang mengisap sabu sambil mengobrol bersama rekan perempuannya. Oknum polwan itu mengenakan baju kaos hitam dan celana biru. 

Entah siapa yang merekam video ini tersebar di media sosial. Usut punya usut oknum polwan itu adalah seorang bintara berpangkat Aiptu berinisial DA. 

Aiptu DA saat itu adalah Kanit Narkoba di Polres Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Alim mengakui oknum yang ada di video itu adalah anggotanya Aiptu DA. 

Menurut Alim, video itu direkam saat Aiptu DA melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus narkoba di Sungai Ceper, OKI. 

Aiptu DA pun langsung dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung. Lalu bagaimana nasib Aiptu DA saat ini?

Aiptu DA ternyata selesai disidang disiplin dan dikenakan sanksi. Kasubdit Provos Polda Lampung Kompol Rinaldi mengatakan kasusnya ditangani dan telah dilimpahkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan sidang disiplin.

"Kami sudah tangani kasusnya dan untuk sidang disiplin dilakukan di Polres Mesuji, silahkan konfirmasi ke Polres Mesuji," kata Rinaldi melalui sambungan ponsel, Rabu (24/02/2021).

Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus Aiptu DA, telah selesai sidang disiplin dan telah dikenakan sanksi.

"Sudah disidang disiplin dan dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan pembinaan mental rohani," katanya melalui pesan whatsApp, Rabu (24/02/2021). Menurut Alim, Aiptu DA hanya menjalani sidang disiplin tidak diproses sidang etik dan pidana.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami