search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakek Paksa Cucu Bersetubuh Dengan Tetangga Tak Ditahan
Sabtu, 27 Februari 2021, 09:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kakek Paksa Cucu Bersetubuh Dengan Tetangga Tak Ditahan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Perilaku Kakek Ahmad Sarito (76) ini tak pantas ditiru. Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu memaksa cucu sendiri berinisial ABH (14) bersetubuh dengan Adi Wahyu Prasetyo (26), tetangganya.

Kepada penyidik, Ahmad Sarito mengakui perbuatannya itu demi memuaskan hasrat seksual. Aksi tak senonoh itu bahkan telah terjadi sejak 2018 lalu. Kala itu, korban masih berumur 12 tahun.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pelaku Ahmad Sarito tidak ditahan lantaran sakit komplikasi yang diderita, yakni gagal ginjal dan gagal jantung. Hal itu merujuk hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter.

"Sehingga karena pertimbangan kesehatan itu, yang akan beresiko jika dilakukan penahanan. Maka kakek ini kita pulangkan agar dirawat di rumahnya," kata Arif, Jumat (26/2/2021).

Sedangkan pelaku Adi Wahyu Prasetyo tetap ditahan.

"Poses hukum tetap berjalan, tapi untuk kakeknya itu tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku Ahmad Sarito itu juga disertai ancaman kepada korban. Setelahnya, korban diberi imbalan uang.

"Yakni sekitar Rp20-30 ribu setiap mau melakukan persetubuhan itu," katanya.

Tidak hanya korban, lanjut dia, pelaku juga memberi uang kepada tetangganya tersebut.

"Yang nominalnya sama. Namun untuk yang dilakukan pelaku yang menyutubuhi korban itu. Sebagai lelaki dewasa juga termasuk salah. Karena menyetubuhi korban di bawah umur. Sehingga berinisial AD ini juga akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

"Kedua pelaku ini, kakek dan tetangga korban itu, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini menambahkan, terungkapnya kasus ini. Setelah korban mengaku kepada ibunya yang jadi TKW di Malaysia. Sekitar bulan November 2020 lalu.

"Karena korban mengaku sudah lelah, dan akhirnya juga menceritakan tentang yang dialami kepada ibunya jika jadi korban tindakan persetubuhan oleh laki-lain lain, dan ditonton oleh Kakeknya AS (Ahmad Sarito) itu," kata Arif.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami