search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tukang Pijat Mengaku Intelijen TNI Berhasil Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah
Rabu, 17 Maret 2021, 17:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Andre Crystanto Als Kristian, pria asal Yogjakarta ini hanya berbekal gantung kunci Polisi Militer (PM) dan masker loreng TNI, mampu mengelabui dua warga Sanur dengan mengaku sebagai Intelijen TNI.

Dari usahanya menipu sebagai anggota TNI, pria 46 tahun yang aslinya berprofesi tukang pijat keliling ini mampu membuat korban Made Lila dan Wayan Adi Sugiantara menyodorkan uang jutaan rupiah. Setidaknya total uang yang berhasil ditipu Rp.29,5juta.

Ni Putu Widyaningsih,SH selaku penuntut umum usai membacakan dakwaan juga langsung menghadirkan saksi korban dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Haryanto,SH.MH di PN Denpasar. 

Dibeberkan jaksa dari Kejari Denpasar, bahwa awalnya Minggu, 13 Desember 2020, terdakwa mendatangi warung kopi milik I Made Lila (saksi korban) yang terletak di Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa mengaku jika dirinya anggota TNI yang sedang dalam misi penyamaran untuk menangkap buronan. Kepada saksi korban, terdakwa berkata ”Pak Made, sebenarnya saya ini Intelijen TNI, sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil”, sambil menunjukkan gantungan kunci berlogo ”Polisi Militer/PM”.

Gantungan itu terpasang di tas selempang yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa juga menunjukkan masker loreng ada logo TNI yang dikenakannya. Entah kenapa, melalui percakapan itu justru Pak Lila begitu percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Sanur. 

Singkat cerita, terdakwa mengaku jika untuk operasional kerjanya diberikan anggaran sebesar Rp.25 miliar namun belum dicairkan seluruhnya. 

Aksi terdakwa pun dilakukan dengan mengaku jika kehabisan uang operasional. Dirinyapun berjanji akan mengembalikan uang  yang dipinjamnya dua kali lipat. 

Saksi Lila pun mempercayainya dan awal memberikan uang Rp.3 juta pada 12 Desember 2020. Selanjutnya kembali pada tanggal 14 Desember 2020 memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2,5 juta.

"Bahwa dari korban I. Saksi Made Lila telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali kepada terdakwa dengan total sejumlah Rp. 16.500.000," sebut Jaksa Widyaningsih, dalam dakwaan.

Selanjutnya, Minggu 20 Desember 2020 sekitar Pukul 21.00 WITA, saksi Lila mengajak ke rumah saksi II, Wayan Adi Sugiantara, masih di wilayah Sanur. Pada kesempatan lain, terdakwa mendatangi rumah Saksi II dan mengaku dirinya mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

Modus terdakwa masih sama yaitu menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM), selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI. 

Bahwa kemudian di depan saksi Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata: ”Kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang operasional saya sudah habis” sambil menunjukkan kepada saksi nama kontak ”KAPTEN”. 

Malamnya sekira Pukul 23.00 WITA, terdakwa menelepon saksi Adi Sugiantara dan mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan lebih. Dari saksi korban II ini, terdakwa berhasil memperoleh uang sebanyak Rp.13.000.000 yang diberikan sebanyak empat kali. 

Karena merasa curiga, saksi korban Sugiantara melaporkan ke Polsek Densel sekaligus mengecek kebenaran tentang kerjaan terdakwa. 

"Dari penyidikan polisi, terdakwa bukan anggota TNI dan diketahui sebagai tukang pijat keliling yang tidak punya tempat tinggal tetap. Dari kedua korban, total uang yang diberikan sebesar Rp.29.500.000," ungkap Jaksa.

Bahwa terdakwa telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami