Bekerja Sebagai Instruktur Penyelam di Tulamben, Warga Ceko Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Imigrasi Bali memberikan tindakan berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan asal Ceko bernama Vladimira Zackova (21).
Pemilik pasport 4589xxx ini melanggar keimigrasian karena bekerja sebagai instruktur penyelam lepas atau diving freelance di wilayah Karangasem.
"WNA asal Ceko melanggar keimigrasian Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana, yang bersangkutan melakukan kegiatan sebagai Instruktur Diving Freelance di Tulamben Karangasem yang tidak sesuai dengan Izin Tinggalnya," beber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (22/3/2021).
Jamaruli menegaskan dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan pendeportasian terhadap Vladimira Zackova, pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 21.40 WIB.
Pendeportasian ini dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko. Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja.
"Jadi, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian," bebernya.
Dijelaskannya, Vladimir memiliki Ijin Tinggal Kunjungan B211A yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021. Diharapkannya, dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl