search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Prancis Bantah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
Selasa, 30 Maret 2021, 19:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa warga negara asing atau WNA asal Prancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diadili dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH selaku penuntut Umum, bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule ini dilakukan kisaran tahun 2017 dimana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun. 

Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH. usai sidang dikatakan Jaksa Bagus bahwa terdakwa membantah semua pertanyaan yang menunjukkan adanya tindak pidana dugaan pencabulan.

"Ya terdakwa membantah semuanya. Dia tidak mengakui perbuatannya. Silahkan saja, karena itu memang hak terdakwa," ungkap Jaksa Bagus yang memastikan, sidang selanjutnya diajukan tuntutan hukuman pada Kamis lusa.

Sebagaimana dilaporkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat korban bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban. 

“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. 

Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. 

“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan perilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 

Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.

Terdakwa warga negara asing atau WNA asal Prancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diadili dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH selaku penuntut Umum, bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule ini dilakukan kisaran tahun 2017 dimana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun. 

Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH. usai sidang dikatakan Jaksa Bagus bahwa terdakwa membantah semua pertanyaan yang menunjukkan adanya tindak pidana dugaan pencabulan.

"Ya terdakwa membantah semuanya. Dia tidak mengakui perbuatannya. Silahkan saja, karena itu memang hak terdakwa," ungkap Jaksa Bagus yang memastikan, sidang selanjutnya diajukan tuntutan hukuman pada Kamis lusa.

Sebagaimana dilaporkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat korban bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban. 

“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. 

Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. 

“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan perilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 

Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami