Sekolah Mesti Implementasikan Praktik Baik Pengurangan Sampah Plastik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekolah mestinya mengimplementasikan praktik baik pengurangan sampah plastik sebagai upaya mendukung gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Sekolah harus menjadi contoh dan tempat pembelajaran pengurangan pemakaian sampah plastik sekali pakai. Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup atau PPLH Bali, Catur Yudha Hariani saat ditemui di Denpasar pada Jumat (2/4).
“Kita pernah melakukan brand audit ke sekolah, dan ternyata sampah plastik mendominasi. Oleh karena itu penting melakukan pembatasan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah. Praktik baik dari sekolah bebas plastik yang telah ada harus diperbanyak” kata Catur.
Menurut Catur, perlu gerakan bersama dan gerakan tersebut dapat dimulai dari sekolah. Langkah ini dapat menjadi bentuk kontribusi sekolah dalam mendukung tercapainya target nasional pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen tahun 2025.
Salah satu kisah sukses pengurangan plastik sekali pakai di sekolah ada di SDN 7 Dauh Puri Denpasar. Sekolah ini berkontribusi mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Tahapan awal, mereka melakukan sosialisasi program pengurangan sampah plastik kepada siswa, guru, dan pengelola kantin. Selanjutnya mereka mulai menerapkan pengurangan plastik pada kegiatan sekolah seperti kegiatan keagamaan, penerimaan tamu, dan rapat.
Guru SDN 7 Dauh Puri, Ni Wayan Astuayu mengungkapkan siswa berkontribusi pada pengurangan sampah dengan membawa wadah makan, tas belanja dan botol minuman.
Pengelola kantin menyediakan makanan tanpa kemasan plastik. “Sementara guru di SDN 7 Dauh Puri mendampingi siswa mempraktekkan pemilahan dan pemanfaatan sampah. Kebun sayur dan taman SDN 7 Dauh Puri dipupuk dengan kompos hasil pemanfaatan sampah organik di lingkungan sekolah,” ungkap Astuayu.
Usaha pengurangan plastik sekali pakai oleh SDN 7 Dauh Putri diapresiasi I Made Dwi Arbain, Kabid PSLB3 DKLH Provinsi Bali. Menurutnya apa yang dilakukan oleh sekolah tersebut dan masyarakat lain di Bali merupakan bentuk partisipasi dalam mensukseskan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 pada bagian pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh plastik sekali pakai.
Nur Fitriana, Ahli Muda Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan bahwa upaya pengurangan plastik sekali pakai telah dilaksanakan berdasar Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut diatur larangan penggunaan air minum dalam kemasan dan kantong sekali pakai di wilayah Kemendikbud. Khusus untuk sekolah di semua tingkatan sudah didorong menggunakan pilar ketiga yaitu kebersihan lingkungan.
Reporter: bbn/mul