search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
18 SD di Tabanan Digabung Jadi 9 SD
Senin, 5 April 2021, 09:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tahun ini Dinas Pendidikan Tabanan kembali melakukan meregrouping atau menggabungkan beberapa sekolah di tingkat sekolah dasar. 

Meregrouping sekolah ditempuh selain karena faktor banyak sekolah yang jumlah siswa dibawah 60 anak. Juga sebagai upaya demi efesiensi dan efektivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra mengaku pihaknya akan melakukan regrouping sekolah pada jenjang sekolah dasar di masing-masing desa yang ada di Tabanan. Meregrouping sekolah dengan sekolah yang masih dalam satu data pokok pendidikan (Dapodik).

“Tahun ini ada sekitar 18 sekolah dasar (SD) yang diregrouping menjadi 9 SD. Sedangkan tahun 2020 lalu kami regrouping 12 SD menjadi 6 SD,” jelasnya.

Banyak pertimbangan sebenarnya mengapa regrouping pada jenjang sekolah dasar pihaknya lakukan regrouping. Diantaranya minimnya jumlah siswa pada sekolah tersebut yang dari tahun ke tahun jumlah siswanya dibawah 60 orang. Kemudian faktor jumlah guru atau tenaga pendidikan yang juga sedikit.

“Untuk apa sekolah banyak tapi kekurangan jumlah siswa dan guru. Lebih baik dalam satu desa lengkap jumlah guru dan standar jumlah siswanya. Sehingga mutu standar pendidikan berjalan dan efektivitas belajar,” ungkap Putra.

Melakukan regrouping sekolah juga sebagai upaya untuk mengurai pemerataan jumlah guru di masing-masing karena di Tabanan sendiri masih kekurangan tenaga pendidik. Namun yang paling penting meregouping sekolah sebagai antisipasi sekolah tersebut agar tidak nantinya kehilangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kalau tiga tahun berturut-turut sekolah tersebut siswanya dibawah 60 orang ke bawah, berpotensi tidak dibayarkan dana bos. Kecuali secara geografis sekolah tersebut tidak dapat dilakukan penggabungan (regrouping) karena sekolah berada pada daerah 3T (terluar, tertinggal dan terbelakang),” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya masih mendata beberapa sekolah dasar yang akan digabungkan (regrouping) dari 133 desa yang ada di Tabanan. Proses penggabungan memerlukan tahapan yang begitu panjang dan melibatkan banyak pihak. Karena dalam regrouping semua digabungkan. 

Mulai dari siswa hingga guru-guru. Digabungkan dengan sekolah lainnya yang kekurangan SDM guru. Termasuk aset-aset pun juga ikut digabungkan.  

“Yang jelas penggagubungan sekolah dilakukan juga akan mempertimbangkan dengan jarak sekolah yang berdekatan,” ujarnya. 


Tambah Kuota Zonasi SMP

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di kabupaten Tabanan berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama berkaitan dengan kuota siswa. Jika tahun lalu untuk jenjang SMP, kuota zonasi sebanyak 50 persen, kini menjadi 65 persen. 

Begitupun untuk kuota zonasi jenjang SD tahun ini sebanyak 95 persen dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Tabanan belum lama ini mengatakan, ditambahnya kuota zonasi untuk jenjang SMP menjadi 65 persen pada PPDB tahun 2021, sudah sesuai atau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021. 

Dimana dalam peraturan tersebut, jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, dan SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

“Karena bahasanya paling sedikit, maka untuk bisa memberikan ruang anak didik apalagi pendidikan adalah hak semua warga, kuota zonasi kita tambah, untuk SD 95 persen dan SMP 65 persen,”terangnya, belum lama ini.


Khusus untuk SMP, selain kuota zonasi 65 persen, juga dipaparkan untuk jalur afirmasi sesuai peraturan Menteri wajib 15 persen dari daya tampung sekolah,  begutu juga jalur perpindahan tugas orang tua/wali wajib 5 persen, sedangkan sisa kuota dari jalur pendaftaran PPDB dari jalur prestasi sebanyak 15 persen. 

“Yang perlu jadi perhatian bersama untuk jalur zonasi ini adalah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah daerah, dan domisili harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Karena memang tiap tahun untuk zonasi selalu kerap muncul pertanyaan oleh para calon peserta didik,” ucapnya.

Nyoman Putra menambahkan, karena masih di masa pandemi, Disdik juga telah menyiapkan skenario pelaksanaan PPDB yang nantinya khusus untuk SMP akan digelar secara online, sedangkan jenjang SD akan dikoordinir oleh Kepala Wilayah dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Dimana dari data yang ada, tahun 2021 ada sebanyak 5.854 orang lulusan SD yang nantinya akan berebut mencari SMP, dengan daya tampung di 38 SMP Negeri yang ada di kabupaten Tabanan sebanyak  6.560 orang. 
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami