search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tangkapan Terbesar, Polres Gianyar Bekuk Pengedar 43 Paket Sabu Seberat 8,16 Gram
Senin, 12 April 2021, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satresnarkoba Polres Gianyar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu (SS) inisial Dewa C alias Genjur, 56, asal Lingkungan Teges, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Sebanyak 43 paket seberat total 8,16 gram diamankan. 

Diduga, paket siap edar ini akan menyasar sejumlah pelanggan di bumi seni Gianyar. Wakapolres Gianyar Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasatresnarkoba AKP I Ketut Merta mengaku sudah mengantongi identitas calon pelanggan si Genjur. 

Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut. Termasuk mencari tahu, kepada siapa saja Sabu-sabu tersebut akan diedarkan. Dikatakan Kompol Wirajaya, tangkapan ini menjadi tangkapan terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Gianyar. Dewa C alias Genjur pun sudah diincar sejak Tahun 2020 lalu. 

"TO nya sudah sejak tahun lalu. Pelaku ini lihai, lincah, susah didapat," jelas Kompol Wirajaya. 

Ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya Genjur berhasil ditangkap. Yang menarik, penangkapan Genjur bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Komang D, 16, seorang remaja putus sekolah asal Kelurahan Samplangan, Gianyar. 

Dari tangan Komang D, polisi mengamankan satu paket sabu dikemas dalam pipet kecil warna kuning. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Komang D untuk mengetahui asal barang. Dari keterangan Komang D mengarah ke Dewa C alias Genjur. 

Bersama 43 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik, HP, bong atau alat hisap dan satu unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya, Dewa C alias Genjur melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami