3 Remaja Putri Menjadi Korban Dukun Cabul
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga merudapaksa tiga remaja putri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku berinisial F (30) diduga melakukan rudapaksa dengan modus bisa mengobati korban secara gaib (dukun).
Informasi yang dihimpun, terkuaknya perbuatan diduga dukun cabul pertama kali diketahui oleh warga sekitar, yang memergoki perbuatannya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap ketiga korban.
Kejadian yang menghebohkan warga sekitar ini terjadi, pada Sabtu (17/4/2021). Warga yang geram dengan ulahnya sempat menghajarnya hingga babak belur.
"Selanjutnya menggiring pelaku ke Polres Langkat terkait pengaduan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pihak kepolisian yang menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ada dua orang saksi yang diperiksa," kata Yasir. Hasil pemeriksaan menetapkan F sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
F dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net