search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Putuskan Sidang Oknum Sulinggih Diduga Cabul Tetap Digelar Online
Kamis, 22 April 2021, 16:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Putusan sela yang ditetapkan Majelis Hakim di PN Denpasar tetap menyatakan melanjutkan sidang oknum Sulinggih I Wayan Mahardika yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra, dalam perkara dugaan pencabulan.

Selain memutuskan tetap menyidangkan perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH, menyatakan bahwa sidang tetap dijalankan secara online atau daring.

"Majelis hakim sependapat dengan JPU yang memastikan telah memenuhi unsur untuk disidangkan. Jadi putusannya, tetap disidangkan atau dilanjutkan," disampaikan Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa,SH.,MH.

Selain itu, dalam sidang dengan agenda putusan sela Kamis (22/4) di PN Denpasar, masih digelar secara langsung online dan dibuka untuk umun. 

"Untuk selanjutnya sidang tertutup dan tetap online. Soal penangguhan yang diajukan, masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," singkatnya.

Putusan Sela ini dibacakan secara singkat oleh Hakim Pasek. Dimana pada poinnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dan PN Denpasar berwenang mengadili dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. 

Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada. Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami