search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Oknum Sulinggih, Saksi Korban Sebut Sempat Diraba Payudaranya Saat Melukat
Kamis, 29 April 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak mengabulkan permintaan dari pihak terdakwa I Wayan Mahardika yakni oknum Sulinggih yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra untuk sidang secara tatap muka atau offline, saat sidang dihadirkannya saksi-saksi.

Dalam perkara dugaan pencabulan ini disampaikan Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa,SH.,MH. Pertimbangan tetap online karena psikis dari saksi korban. "Sidang tetap online dan tertutup untuk umum," sebutnya.

Dalam agenda sidang ini, Kamis (29/4) secara virtual didengarkan keterangan saksi korban juga suami korban dan supir, serta teman dari suami korban. 

Dalam keterangannya, selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban menyatakan usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara. 

"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali ke bagian V," sebutnya.

Menanggapi keterangan saksi, dikatakannya bahwa terdakwa yang mendengarkan sejak awal hanya mengangguk dan membantah semua keterangan saksi. 

Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH, secara virtual di PN Denpasar akan dilanjutkan untuk dihadirkan saksi ahli dari pihak JPU pada sidang Selasa, 4 Mei 2021. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. 

Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada. 

Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami