search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Guru Ngaji Gagahi Murid, Iming-Imingi Belikan Mukena
Senin, 17 Mei 2021, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Oknum Guru Ngaji Gagahi Murid, Iming-Imingi Belikan Mukena

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Oknum guru ngaji di Bekasi, UBA (39) telah ditangkap Polsek Setu. Dia ditangkap karena berbuat cabul kepada muridnya yang masih di bawah umur SO (14).

Sebelum menggagahi SO, UBA menjanjikan akan membelikan mukena seharga Rp400 ribu. Setelah itu, UBA menggagahi SO di lingkungan salah satu masjid di daerah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, semula UBA mengirim pesan ke SO. Setelah itu keduanya bertemu.

SO keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orangtua. Kemudian, dia dijemput UBA di warung dekat rumahnya. UBA kemudian mengiming-imingi SO untuk membelikan mukena sehara Rp400 ribu. Sehingga SO pun tergoda dengan iming-iming tersebut.

"Sekira pukul 00.00 WIB tersangka dan korban tiba di lokasi kejadian," ujar Kukuh, Minggu (17/5/2021). Sesampainya di sekitar masjid tempat UBA mengajar, SO langsung turun dan berjalan ke salah satu ruangan. Kemudian, UBA menyusul setelah memarkirkan motor di samping masjid.

"Karena hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya. Kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban," katanya.

Setelah itu, keduanya keluar dari lingkungan masjid sekitar pukul 00.30 WIB. Korban langsung berjalan kaki pulang ke rumahnya. Sementara UBA hanya melihat dari kejauhan.

Sesampainya di rumah, SO menceritakan kejadian yang dia alami ke kedua kakaknya. Kakak korban beserta warga pun melaporkan UBA ke Polsek Setu. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian. Kepada polisi, UBA mengakui perbuatannya.

Dia pun langsung ditangkap dan diproses secara hukum pada hari yang sama, Minggu (16/5/2021) pukul 02.30 WIB. "Sehingga tersangka kita amankan dengan barang bukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami