search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Karyawan Buat Website Palsu untuk Tipu Pelanggan
Senin, 24 Mei 2021, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejahatan bisa saja terjadi jika ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan DP (31), mantan karyawan perusahaan PT. KB yang sudah dipecat ini. 

Ia membuat website palsu perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam waktu yang tidak lama, DP ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Bali di tempat persembunyianya di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat 21 Mei 2021. 

Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci menjelaskan, DP melancarkan aksi penipuan melalui online dengan memanfaatkan website yang sudah dipalsukan milik dari PT. KB yang bergerak dalam bidang pengecoran. 

"Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan cara membuat website palsu perusahaan," bebernya Senin 24 Mei 2021. 

Dalam aksi kejahatan ini, korban sempat bertransaksi dengan website PT KB yang dibuat oleh pelaku. Hanya, korban tidak melakukan pengecekan dari keaslian website tersebut. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 14 juta rupiah. 

"Jadi setelah transaksi, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian materil akibat ulah pelaku," beber AKBP Suinaci. 

Setelah menerima laporan korban, tim Cyber melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku DP yang tinggal di Pasuruan, Jatim. Bekerjasama dengan Polres Pasuruan, DP ditangkap tanpa perlawanan, pada Jumat 21 Mei 2021. 

"Pelaku kami tangkap di Pasuruan Jawa Timur, ia mengaku perbuatannya. DP adalah mantan karyawan yang dipecat oleh perusahaan," tegasnya. 

Selain mengamankan DP, tim Cyber juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan nomor telepon untuk menipu, akun email yang digunakan untuk membuat iklan dan print out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis.

"Hasil lidik, pelaku telah membuat website sejak tahun 2019. Kemungkinan masih ada korban lainnya dan masih didalami," tandasnya. 

Akibat perbuatanya, DP dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami